kaltengtoday.com – Kapuas. Akhirnya pelarian tiga Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, berhasil kembali ditangkap tim gabungan Resmob Polres Kapuas dibantu Reskrim Polsek Selat.Ketiganya mendapat hadiah timah panas,sebab ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis Mandau.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar mengatakan, setelah mendapat informasi ketiga pelaku hendak melarikan diri dari Kalteng menuju Kalsel, langsung tim gabungan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan ketiga disamping area persawahan di jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Jumat dini hari (24/4/2020) sekitar pukul 02.10 wib.
“Kita langsung melakukan penyergapan terhadap para napi yang ternyata bersembunyi dipinggir persawahan Jalan Jepang,”ucap Kapolsek Selat AKP Christian Maruli T Siregar,Jumat(24/4/2020).
Dikatakan Christian, ketiga narapidana yang sempat kabur itu rencananya mau ke Bajarmasin , Kalsel , menggunakan kendaraan roda dua menunggu waktu lengang.
Saat anggota mau menangkap ketiganya berupaya melawan menggunakan senjata tajam jenis mandau.Dengan tindakan tegas anggota terpaksa melumpuhkan para napi ini dengan timah panas.
“Ketiga pelaku , malam itu juga diantar ke Rumah Sakit Kapuas dan sudah diambil alih oleh pihak Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas,”tuturnya.
Seperti diketahui ,ketiga narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas pada, Rabu(23/4/2020),dini hari yakni Usin bin Mansyah warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, ditahan karena perkara penggelapan pasal 372 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebagau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, yang ditahan karena perkara pencurian pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
Kejari Kapuas Tetap Lanjutkan Kasus Proyek Rumah Potong Unggas
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas yang tersangkut perkara pencurian pasal 363 KUHP.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada permyataan resmi dari pihak Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas,terkait kaburnya ketiga warga binaannya. [Djim-KT]
Discussion about this post