kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Tiga pria yang diduga merupakan komplotan pembobol rumah berinisial A (34), R (40) dan S (29) berhasil diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Ketiga terduga pelaku tersebut, diamankan di tiga tempat berbeda, pada Kamis (17/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (8/3/2022) lalu sekitar pukul 03.45 WIB, ketiganya beraksi membobol rumah di Jalan Tjilik Riwut km 7,8, Pondok Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Lima Anggota Polresta Palangka Raya Diberikan Sanksi Disiplin
Dalam melakukan aksinya, ketiga terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban, yang dibuka melalui jendela bagian belakang rumah korban.
“Jadi yang mengeksekusi itu terduga pelaku A dan R. Sedangkan terduga pelaku S, berperan sebagai mengawasi keadaan sekitar,” katanya, pada saat melakukan press release, Jum’at (18/3/2022).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terduga pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit laptop, tas berisi surat penting serta anting emas korban.
Kemudian, pada Rabu (16/3/2022) lalu sekitar pukul 2.30 WIB. Ketiga terduga pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Mahir Mahar VI Blok A, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Jadi mereka ini modusnya sama, mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” ucapnya.
Dalam melakukan aksi untuk kedua kalinya, terduga pelaku berhasil mengambil dua unit handphone milik korban.
Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, untuk terduga pelaku A merupakan seorang residivis dengan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Ketiganya berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Dua diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur, akibat berusaha melarikan diri pada saat hendak diamankan.
“Jadi pada saat hendak diamankan, dua dari tiga terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri dan terpaksa kami lakukan tindakan tegas,”
Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Baca Juga :Â 100 Ton Minyak Goreng Murah PT. CBU Dijual Murah di Palangka Raya
“Sejauh ini baru dua TKP dan barang bukti yang berhasil kita amankan ada beberapa handphone dan beberapa barang bukti lagi yang lain, masih dalam proses pencarian karena sudah dijual oleh mereka (terduga pelaku, red),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.[Red]
Discussion about this post