Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan dalam konflik lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memanas. Lembaga adat Dayak mempertanyakan sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan panggilan resmi Damang Kepala Adat setempat.
Damang Kepala Adat Tualang Hulu, Legier T Kunum, secara terbuka meminta perwakilan perusahaan untuk memenuhi panggilan dari Kedamangan Telawang yang disebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada salah satu pihak perusahaan.
Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan
Dalam pernyataannya, Legier menegaskan bahwa kehadiran dalam panggilan adat merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga adat dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Dayak.
“Adil ka talino, bacorin ka surga, basengat ka jubata, arus, arus, arus. Saya Legier Tugal Kunum, Damang Kepala Adat Tualang Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan kepada saudara Andri Berto agar menghadiri panggilan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Panggilan itu sudah dilakukan tiga kali berturut-turut,” ujarnya dalam video pernyataan sikapnya, pada 4 Maret 2026 kemarin.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut, hal itu akan menjadi bentuk penghormatan terhadap adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami berharap saudara Andri Alberto sebagai asisten dari PT Bina Sawit Abadi Pertama dapat menghargai dan bekerja sama dengan baik dengan lembaga adat, khususnya Kedamangan Telawang,” tegasnya.
Ormas Dayak Nyatakan Sikap
Di sisi lain, sikap serupa juga disampaikan oleh pengurus daerah TBBR Kabupaten Seruyan. Organisasi tersebut menyatakan keprihatinan atas tindakan pihak perusahaan yang dinilai tidak menghormati panggilan Damang selaku pemangku adat di wilayah Telawang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, TBBR menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam forum adat dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Dayak.
“Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, namun tidak dipenuhi. Kami mengharapkan saudara Andri Alberto untuk menyerahkan diri dan menghadap kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pengurus TBBR Kabupaten Seruyan itu juga menegaskan bahwa mereka merasa prihatin karena sikap tersebut dinilai tidak menghormati hukum adat dan nilai-nilai leluhur masyarakat Dayak.
“Kami merasa miris dan merasa tidak dihormati hukum adat dan leluhur orang Dayak,” ungkap mereka dalam pernyataan sikap yang di abadikan dalam rekaman video berdurasi 1 menit 57 detik.
Organisasi itu bahkan memberi tenggat waktu agar pihak yang bersangkutan segera memenuhi panggilan adat.
“Dalam jangka waktu satu minggu sejak pernyataan sikap ini dibuat tetapi tidak diindahkan, maka kami sebagai orang Dayak akan melakukan tindakan dengan cara kami sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.
Meski demikian, TBBR menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan adat.
“Pernyataan sikap ini bukan karena kepentingan pribadi atau hal lainnya, tetapi karena merasa perilaku dan tindakan saudara melukai hati dan leluhur kami orang Dayak.”
Berkaitan dengan Konflik Lahan Sebabi
Persoalan ini muncul di tengah memanasnya konflik agraria di wilayah Telawang, khususnya terkait sengketa lahan yang selama ini melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di sekitar Desa Sebabi.
Dalam beberapa waktu terakhir, polemik tersebut tidak lagi sekadar menyangkut batas lahan atau klaim kepemilikan tanah, tetapi mulai menyentuh persoalan penghormatan terhadap lembaga adat yang selama ini menjadi penengah dalam berbagai konflik di masyarakat Dayak.
Bagi sebagian masyarakat, panggilan Damang bukan sekadar undangan biasa, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui secara sosial dan kultural.
Karena itu, ketika panggilan adat tidak diindahkan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pernyataan para tokoh adat dan organisasi masyarakat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik lahan di wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyangkut kehormatan adat dan relasi antara perusahaan dengan masyarakat lokal.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Adat Kalteng Minta TBBR Hentikan Kegiatan
“Adil ka talino, bacuramin ka surga, basengat ka jubata. Arus, arus, arus,” demikian pernyataan sikap tersebut ditutup dengan ungkapan adat Dayak yang melambangkan keadilan, keseimbangan, dan penghormatan kepada leluhur. [Red]














Discussion about this post