Kesabaran yang Mulai Menipis
Harapan sempat muncul ketika mediasi pertama pada 12 Mei 2026 dihadiri Agrinas. Kedua pihak bahkan menyepakati peninjauan lapangan.
Namun, kesepakatan itu tak pernah benar-benar berjalan. Saat peninjauan lokasi pada 9 Juni, Agrinas tidak hadir. Yang datang hanyalah PT Sapita Danu Nusantara yang secara terbuka menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama Agrinas.
Pola serupa kembali terjadi pada mediasi 20 Juli. Hingga akhirnya, pada forum keempat, Selasa (5/8/2026), ruang mediasi kembali dihadapkan pada kursi kosong.
“Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan. Kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” kata Dedis, salah seorang warga Dusun Trobos.
Ia mempertanyakan komitmen perusahaan, terlebih kantor Agrinas berada di Kota Sampit, lokasi mediasi dilaksanakan.
“Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Ardon, menilai DAD Kotim perlu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tetapi sidang adat. Kalau tidak ada tindak lanjut, jangan sampai perusahaan menganggap undangan lembaga adat bisa diabaikan,” tegasnya.
Hadir, Tetapi Tak Berwenang
Selama proses mediasi, PT Sapita Danu Nusantara memang beberapa kali hadir. Namun perusahaan itu secara konsisten menyatakan hanya bertindak sebagai operator lapangan dalam kerja sama operasi dengan Agrinas.
Artinya, pihak yang hadir justru tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum, sedangkan pihak yang memegang otoritas atas sengketa tidak berada di meja perundingan.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian substansi perkara terus tertahan.
Kontras Dua Meja
Yang menarik, ketidakhadiran Agrinas dalam mediasi terjadi hanya sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menghadiri pertemuan bersama Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga : Lagi-Lagi Fakta Baru Diungkap Ormas Mandau Talawang, Agrinas Pusat Sebut Tidak Ada Kontribusi 10%
Dalam pertemuan itu dibahas penataan ulang kemitraan Agrinas di 14 perusahaan sawit di Kotim. Bahkan, Bupati Halikinnor mengingatkan agar hak-hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap menjadi perhatian dalam skema kemitraan yang baru.
Namun sehari berselang, di ruang mediasi DAD Kotim, warga Dusun Trobos kembali menunggu tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.
Kontras itu seakan memperlihatkan dua wajah berbeda. Di satu meja, komitmen perlindungan hak masyarakat disuarakan. Di meja lain, masyarakat adat masih menanti pihak yang seharusnya duduk bersama mencari jalan keluar.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam tiga dari empat forum penyelesaian sengketa lahan yang difasilitasi Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur. [Red]














Discussion about this post