Kaltengtoday.com, Sampit – Kursi itu kembali kosong. Untuk ketiga kalinya, PT Agrinas Palma Nusantara tidak memenuhi undangan mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Yang tersisa hanyalah wajah-wajah lelah masyarakat adat yang telah menempuh perjalanan berjam-jam demi mencari secercah kepastian.
Empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026. Namun, hanya sekali Agrinas hadir. Tiga pertemuan berikutnya berlalu tanpa kehadiran perusahaan, tanpa penjelasan resmi, tanpa kepastian bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini telah dikuasai turun-temurun.
Baca Juga : Giliran Ketua Komisi II Diperiksa: Akhyannoor Jawab 32 Pertanyaan, Klaim Tak Tahu Soal KSO Agrinas
Bagi masyarakat Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, ketidakhadiran itu bukan lagi sekadar absensi administratif. Mereka menilai, marwah lembaga adat ikut dipertaruhkan ketika undangan resmi berulang kali tidak mendapat penghormatan.
Sengketa Lama, Babak Baru
Perselisihan ini berawal dari lahan garapan seluas lebih dari enam hektare yang dikelola warga sejak rentang 1992 hingga awal 2000-an. Penguasaan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel, disertai Berita Acara Pemeriksaan Tanah yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Menurut kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Ardon, lahan yang semula dikelola melalui skema kemitraan plasma bersama PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) kemudian berubah status menjadi kebun inti.
Persoalan semakin rumit setelah konsesi MSK menjadi bagian dari penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Perubahan status kawasan itu membuat lahan garapan warga ikut terdampak dan kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema kerja sama operasi (KSO) bersama PT Sapita Danu Nusantara (SDN).
Sepuluh warga kemudian menunjuk Sapriyadi dan Ardon sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Melalui surat keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penguasaan fisik masyarakat adat tetap memiliki dasar hukum. Mereka merujuk Pasal 529 dan Pasal 548 KUHPerdata mengenai bezit, yang pada pokoknya mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri hingga Panglima TNI.














Discussion about this post