Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pada tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menindak sebanyak 473 pelanggar lalu lintas.
Baca juga : Polda Kalteng Berikan Surprise Untuk Korem 102/Pjg
Dari 473 pelanggar tersebut, 60 penindakan tilang diantaranya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Wadir Lantas AKBP I Gede Putu Dedy mengatakan, ratusan pelanggar tersebut merupakan hasil dari penindakan pihaknya bersama polres jajaran. Khusus Ditlantas, penindakan dilakukan melalui ETLE.
“Selain penindakan tegas berupa sanksi tilang, teguran juga kita berikan kepada pelanggar. Setidaknya ada 985 surat teguran kita berikan ke pelanggar,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskannya, penindakan terbanyak dilakukan secara metode hunting atau mobile, para petugas melakukan patroli dan melakukan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam hal ini, yang menjadi prioritas penindakan yakni berkendara sambil menggunakan handphone, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
“Tentunya melalui kegiatan ini kita ingin masyarakat khususnya pengguna jalan bisa terus tertib dalam berlalulintas,” ucapnya.
Baca juga : Jajaran Polda Kalteng Amankan 1,98 Kilogram Sabu dan 423 Butir Ekstasi
Lebih lanjut AKBP I Gede Putu Dedy berharap kepada seluruh masyarakat, agar dapat tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat berkendara, tanpa memandang adanya operasi dari kepolisian.
Tertib berlalulintas wajib dilakukan setiap pengendara, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Mari tertib dan disiplin dalam berlalu lintas agar kita selamat dan aman dalam perjalanan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post