kaltengtoday.com – Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi gerakan demokrasi amanat keadilan menerima tiga Raperda dengan catatan.
Ketiga Raperda tersebut tentang pembentukan produk hukum daerah, Rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2020-2035 dan raperda Pengelolaan Zakat dengan catatan.
Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Nasdem Pembangunan Berkarya, dan fraksi Partai Kebangkitan bangsa sepakat menerima tanpa catatan.
Adapun catatan dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan jurubicaranya pada saat pemandangan umum diantaranya, warga di Buntok seberang meminta pemasangan kabel PLN menyeberang dari Buntok kota.
Perbup tentang nama jalan dan stadion agar dijadikan secara konsisten dan konsekwen, sebab nama stadion sepak bola di Sababilah tidak sesuai dengan Perbup.
Mengingat tugas RT dan RW cukup berat, maka diminta untuk diberikan insentif yang memadai dan manusiawi. Serta pada musim penghujan meminta kesiapan mitigasi dan penanggulangan bencana banjir termasuk bantuan social dan penanggulangannya.
Meminta kepada pejabat mulai dari camat sampai pejabat lainnya untuk lebih sering berada ditempat. Karena banyak keluhan masyarakat kesulitan bertemu dengan pejabat.
Serta juga meminta kepada pemerintah daerah untuk perekrutan maupun pengangkatan pegawai atau karyawan perusahaan daerah agar mendapatkan pertimbangan atau pendapat dari DPRD.
Dalam menjalankan perusahaan diharapkan Pemerintah daerah memberikan keterangan perusahaan bergerak dibidang apa saja. Karena ini menyangkut PAD, agar tidak menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat.
Selanjutnya terkait perizinan yang berbelit-belit. Contohnya perizinan surat-surat kapal antara perizinanperhubungan maupun syahbandar harus ada ketentuan atau peraturan tetap untuk mengeluarkan izin.
Serta menyangkut peraturan berhubungan dengan kepentingan masyarakat meminta dinas terkait memberikan toleransi, sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
Pemerintah pusat membuat UU mengenai pelayanan terpadu satu pintu agar mempermudah urusan perizinan agar tidak rumit. Namun pada dinas terkait malah semakin sulit.
Kepada Pemkab juga diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Jaraga sasameh Buntok. Dan kepada petugas kesehatan hendaknya memberikan pelayanan agar lebih berempeti kepada pasien.
Sementara itu fraksi Gokkar untuk produk hukum daerah merupakan acuan penyelenggaraan Pemda agar dalam pelaksanaannya memberikan pedoman, arah dan kepastian. Sehingga bisa menjadi produk hukum yang baik dan berkualitas.
Untuk raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan, pihaknya meminta agar dalam dokumen dapat memperhatikan tata ruang wilayah kabupaten. Memperhatikan keunggulan daerah baik itu alam juga budaya yang dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan.
Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, harus diperhitungkan sebagai suatu peluang mengingat rencana induk ini mencakup waktu 15 tahun kedepan.
Sementara untuk Raperda pengelolaan zakat, meski daerah tidak diwajibkan membuat Perda, namun dalam pelaksanaannya sangat baik diatur lebih lanjut dalam Perda.
Sementara Fraksi gerakan demokrasi amanat keadilan hanya memberikan catatan agar insetntif ketua RT dan RW agar bisa ditingkatkan lagi.
UD-KT














Discussion about this post