Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial A (35), di Stadion Sanaman Mantikei, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (4/10/2021) lalu.
Terduga pelaku diringkus akibat melakukan tindak pidana pencurian, di sebuah barak yang ditempati oleh korban berinisial M (39), di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada 17 September 2021 lalu.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erik Wowor mengatakan, peristiwa pencurian yang terjadi itu dilakukan pelaku pada saat korban sedang terlelap tidur.
“Jadi pada saat kejadian itu korban bersama istrinya sedang tidur. Ketika itu ponsel dan uang yang berada di dalam tas serta dompet diletakkan di samping tempat tidurnya,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Kemudian berdasarkan keterangan korban, pada saat kejadian, pintu dan jendela sudah dalam keadaan terkunci.
Baca Juga :Â Pemko Palangka Raya Siapkan Perwali Untuk Atasi Pencurian Ikan
Namun sekitar pukul 04.00 WIB pada saat kejadian, korban terbangun dan mendapati barang berharga miliknya telah hilang.
“Diduga pelaku masuk lewat jendela dengan cara mencongkelnya, dan mengambil barang berharga milik korban. Karena terlihat ada bagian jendela yang sengaja dirusak,” ucapnya.
Adapun barang-barang yang hilang, yakni satu buah tas warna coklat berisi uang tunai sekitar Rp. 10.000.000, satu buah dompet berisi uang tunai Sekitar Rp.5.000.000 dan dua buah ponsel merek Vivo.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel 14 Kilogram
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil kami amankan. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi kepada pelaku untuk keperluan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post