Kalteng Today – Buntok, – Personel gabungan yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar protokol kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali melaksanakan pendisiplinan di pintu masuk Plaza Beringin Buntok.
Pendisiplinan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat yang dilaksanakan bersama TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.
Dalam razianya, petugas gabungan berhasil menjaring 8 orang pengguna jalan yang masih saja kedapatan melanggar prokes Covid-19, salah satunya mengabaikan penggunaan masker.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Perwira pengendali di lapangan Iptu Agus Setiyono menjelaskan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindak lanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Barsel.
“Pada kegiatan kali ini, kami menjaring sebanyak delapan masyarakat pelanggar prokes yang tidak memakai masker,” ujar Agus kepada awak media, Kamis (28/1/2021).
kemudian, lanjut dia, kepada para pelanggar pihaknya memberikan sanksi berupa mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar prokes dan menyapu jalan.
Baca Juga:Â DPRD Hulu Sungai Selatan Kaji Banding Penyaluran Bansos ke Kapuas
“Dengan gencarnya kegiatan yustisi ini, kami berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi akan semakin meningkat, dengan begitu besar harapan untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 dapat terwujud,” harapnya. [Red]
Discussion about this post