Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan bagi warga yang tidak mengenakan masker, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) No 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa denda.
“Sanksi yang akan diberikan berupa denda Rp 75 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Saya harap masyarakat bisa mengetahui salah satu poin di dalam perda tersebut,”ucap Bupati Kotim H Halikinnor, Senin (23/8).
Kata dia, penegakan hukum protokol kesehatan tersebut dalam Pasal 13 Ayat 1 berisi, setiap orang yang melanggar disiplin prokes dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis denda administrasi paling banyak Rp 75 ribu, ungkap bupati.
Baca Juga :Â Perda Prokes Tidak Memberatkan Masyarakat, Tapi Justru Mendisiplinkan Pola Baru Hidup Sehat
Denda yang ada di perda tersebut bukanlah menjadi tujuan utama. Melainkan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar menjalankan protkes Covid-19. “Kita juga akan menerapkan sanksi sosial berupa menyapu halaman mengambil sampah dan membersihkan selokan,”tegasnya.
Untuk uang tersebut akan dimasukan ke kas daerah untuk pemasukan daerah nantinya. “Saya berharap agar masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan prokes nantinya,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post