kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono menyebutkan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas dilingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
” Kami tidak bisa berbuat apa-apa terkait rencana kebijakan pemerintah pusat dalam menghapus tenaga honorer disetiap instansi diseluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, ” Ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, pihak legislatif dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap keputusan yang digaungkan pemerintah pusat. Namun, jika itu terkait dengan kebijakan pemerintah daerah baru bisa diselesaikan dan dikoordinasikan dengan baik.
” Apabila mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten baru bisa kami tindaklanjuti dan dibahas bersama demi kepentingan masyarakat Katingan kedepannya, ” Bebernya.
Namun, dirinya selaku wakil dan penyambung suara rakyat tentu mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan tenaga honorer ini bisa dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga :Â DPRD Katingan Prihatin Terhadap Kondisi Bangunan Sekolah
” Pemerintah pusat memang berencana menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas di Tahun 2023 mendatang. Artinya diselesaikan masa tugas bagi tenaga honorer hingga satu tahun ke depan, ” Jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menginginkan agar pemerintah pusat dapat memperhatikan nasib tenaga honorer kedepannya. Baik itu masa kerja satu tahun bahkan masa kerja hingga lima tahun keatas.
Baca Juga :Anggota DPRD Katingan Apresiasi Pengamanan Natal Oleh TNI dan Polri
” Apalagi masa kerja diatas lima tahun hingga 10 tahun keatas. Sebab, pengabdian mereka sangat besar terutama dalam memberikan pelayanan publik. Seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan sebagainya, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post