Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah menyebutkan, pihaknya tidak ada yang sengaja untuk memperlambat pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, itu terjadi karena keterbatasan waktu yang dihadapi.
” Kami tida mengulur-ulur waktu agar tidak dilakukan pembahasan. Tetapi karena ada alasan teknis dan ketentuan hukum sehingga tidak bisa dilaksanakan pembahasan tersebut, ” Katanya, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga : Â Fraksi PKB Sampaikan Dua Saran dan Masukan terhadap APBD Perubahan 2024
Ia menyebutkan, batas akhir dalam menetapkan perda APBD Perubahan itu pada 30 September 2024 yang lalu. Sehingga, saat ini sudah melewati tenggang waktu dari jadwal yang ada.
” Sebelum melakukan pembahasan APBD perubahan, unsur pimpinan yang definitif harus ditetapkan terlebih dahulu. Namun, hingga sekarang pimpinan dewan yang definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum diterapkan, ” Bebernya.
Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu membentuk komisi, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan badan anggaran. Kemudian, baru membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
Baca Juga : Â APBD Perubahan Palangka Raya Jadi Acuan Bagi DPRD Katingan
” Pimpinan sementara memiliki tugas yang cukup terbatas, seperti memimpin rapat, penyusunan rancangan tata tertib dewan dan pengusulan pimpinan legislatif yang definitif. Sedangkan, pembahasan APBD Murni tahun anggaran berikutnya dan LKPJ merupakan kelanjutan dari wewenang pimpinan yang definitif, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post