kaltengtoday.com, – Sampit, – Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin menegaskan, akan menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang masih ngeyel menggunakan knalpot brong.
“Kami akan tertibkan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, Selasa (25/1) kemarin. Salah satunya dengan menggelar pengaturan lalu lintas di Jalan A Yani, Sampit,”katanya, Rabu (26/1).
Dikatakan kasat, petugas akan menghentikan bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong. “Apalagi suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong ini sangat mengganggu warga lainnya,”jelasnya.
Baca juga :Â Alasan Kotim Menjadi Langganan Pengungkapan Kasus Narkoba
Dasar kita menertibkan knalpot brong yakni Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot yang tak standar (brong). Harapnya.
Baca juga :Â Perusahaan Swasta diminta Bantu Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Kotim
Dirinya berharap, bagi pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak standar apalagi brong agar melepaskannya dan diganti dengan knalpot standar. “Karena kami akan tertibkan dan lakukan razia nantinya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post