Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) resmi sosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.
Sosialisasi SPMB tahun ini kembali melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penekanan pada transparansi serta bebas biaya. Dan, berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025).
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin.
Menurutnya, jalur domisili disiapkan untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan kuota paling sedikit 35 persen.
Lalu, jalur afirmasi menyasar siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen.
Selain itu, jalur prestasi disediakan untuk siswa dengan capaian akademik dan non-akademik, juga 30 persen.
Adapun jalur mutasi, hanya dialokasikan maksimal 5 persen untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Baca Juga : Nilai Bartim Cukup Baik, Inspektorat Jenderal Kemendagri Dukung Pemkab Bentuk Unit Pencegahan Pungutan Liar
Pendaftaran akan dibuka pada 23–26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan 1 Juli, diikuti daftar ulang pada 2–4 Juli. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025.
Menurut Safrudin, jalur afirmasi menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak ada ketimpangan akses pendidikan.
“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” tuturnya.
Maka dari itu, SPMB akan dilaksanakan dalam dua moda, yakni daring dan luring. Sekolah dengan infrastruktur memadai menjalankan pendaftaran secara daring.
Sementara sekolah lainnya tetap membuka layanan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.
Disdik Kalteng juga mewajibkan sekolah mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran, jalur penerimaan, kuota, dan jadwal seleksi.
“Semua informasi harus tersedia di media yang mudah diakses publik,” ucapnya.
Baca Juga : Plt Kadisdik Kalteng Sebut Ketahanan Pangan Jadi Pondasi Kemajuan Pendidikan
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik menyiapkan Posko SPMB dan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.
“Jika ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melapor. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil,” ungkapnya.
Pemprov Kalteng berharap sistem baru ini dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah. [Red]
Discussion about this post