kaltengtoday.com, Sampit – Guna menekan kasus penyebaran Covid-19 di Bumi Habaring Hurung, Pemerintah Pusat sudah memberikan surat edaran agar tidak ada mobilitas menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Bupati Kotim H Halikinnor mengungkapkan, kebijakan terkait larangan cuti di akhir tahun sudah disampaikan ke pihaknya. “Terkait untuk surat edaran secara resmi kita masih menunggu,”ucapnya, Senin (29/11).
Diungkapkan orang nomor satu di Kotim ini, berkaitan dengan cuti itu yang memang ada penekanan yakni tidak diperbolehkan. Untuk libur itu sendiri masih tetap berlaku. “Kenapa ada larangan cuti, karena untuk menekan lajunya mobilitas dan menghindari akan adanya gelombang Covid-19 lebih banyak lagi,”paparnya.
Baca Juga :Â Masyarakat Diminta Waspada Penyebaran Penyakit Dampak Banjir
Disampaikan Halikin lagi, bentuk larangan itu sudah dituangkan dalam Aturan Kementerian PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN saat libur nasional pada 2021 ini. Ucapnya.
Baca Juga :Â Bupati Kotim : Mari Bersama Putus Penyebaran Covid-19
Menyikapi hal itulah, makanya pemerintah mengambil kebijakan yang bermanfaat guna menyelamatkan semua pihak. Salah satunya larangan untuk mengambil cuti tepat menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, tutupnya. [Red]
Discussion about this post