Kalteng Today – Sampit, – Perhelatan Pilkada Serentak 2020 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, memang benar-benar menarik untuk disimak. Baru-baru ini bermunculan pernyataan dari berbagai pihak yang mendukung agar figur pemimpin daerah setempat harus benar-benar bersih dari Narkoba.
Ketua Organisasi Kemasyarakatan Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba), Iwan Setia Putra, mengatakan secara aturan undang-undang pilkada sendiri memang mensyaratkan para calon kepala daerah harus bebas Narkoba.
“Aturan itu tertuang dalam Perpu No.1 tahun 2020 tentang pilkada, perubahan atas undang-undang No.10 tahun 2016 perubahan Ketiga atas undang-undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ungkap Iwan, Kamis (13/8/2020) di Sampit.
Meski demikian lanjut pria yang akrab disapa Iwan Babe ini juga, tes bebas narkoba tersebut harus dilakukan secara mendalam, jangan hanya mengandalkan hasil tes urine namun juga perlu sampel darah dan rambut dari setiap calon bupati dan wakil bupati sehingga hasilnya lebih mendalam.
“Adapun tim teknis yang diusulkan untuk melaksanakan pemeriksaan khusus bebas narkoba nantinya bisa dilakukan oleh BNN, IDI bekerja sama dengan KPU Kotim, Pemerintah Daerah,Legislatif, Banwaslu, Organisasi bebas narkoba juga LSM agar hasilnya benar-benar maksimal,” ungkap Iwan.
Baca Juga:Â Calon Bupati Kotim Pilkada 2020 Harus Bebas Narkoba
Menurut Iwan, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama karena ini demi kelangsungan hidup dari pada masyarakat kotim diantaranya jauh dari kehancuran moral, ekonomi dan buruknya tingkat kesehatan, tingginya tingkat kematian, dan masih banyak lagi persoalan narkoba yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial di masyarakat.
Mengingat ujar Iwan, Kotim masuk dalam zona merah peredaran narkoba dan itu sudah lama juga bisa dibuktikan dengan banyak keberhasilan pihak kepolisian atau BNN dalam menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut. [Red]
Discussion about this post