Isi Surat dan Dampaknya
Dalam surat tersebut ditegaskan:
•Perusahaan menetapkan termasuk moratorium KSO.
•Regional Head dilarang menerbitkan SPK maupun SPMK.
•Seluruh SPK yang telah diterbitkan Regional Head dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.
Kewenangan penerbitan SPK berada sepenuhnya pada Direktorat Operasi pusat.
Ricko menilai, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi administratif yang serius terhadap kerja sama yang selama ini berjalan berdasarkan SPK regional.
“Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Moral
Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi ke Jakarta merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi terhadap masyarakat Kotim agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan.
Baca Juga : Ormas Laporkan Ketua DPRD Kotim ke Badan Kehormatan, Diduga Langgar Tatib Soal Rekomendasi ke Koperasi
“Kami tidak ingin situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang kami sampaikan hari ini murni berdasarkan dokumen resmi dan hasil klarifikasi langsung,” tutup Ricko.
Ricko Berharap Kebijakan Agrinas jangan sampai merugikan koperasi dan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agrinas maupun Regional Head terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait tindak lanjut maupun solusi kepada masyarakat setelah tidak berlaku nya SPK koperasi. [Red]














Discussion about this post