Kaltengtoday.com, Kasongan – Polantas Polres Katingan menegur dan beri arahan pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur. Sehingga, para pengendar dari kalangan pelajar dapat mematuhinya.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kereng Pangi dan Kasongan. Sejauh ini terutama anak-anak yang jarang diketahui memperdulikan keselamatan di jalan raya.
Baca Juga : Perlunya Pengawasan Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik
” Kami sering mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya. Agar tidak terjadi kecelakaan, para pelajar diminta untuk menggunakan sepeda biasa agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ” Jelasnya.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatikan serta terus dilakukan himbauan kepada anak-anak maupun orang tuanya. Karena hal itu berpotensi membahayakan diri sendiri.
Baca Juga : Diimbau Tak Izinkan Anak Gunakan Sepeda Listrik Untuk Sekolah
” Baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri, maka dari itu kami selalu menegur pengendara sepeda listrik yang melintas dijalan raya,” Jelasnya.
Seperti menegur pengendara sepeda listrik saat melakukan penindakan. Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.
” Dalam penggunaannya, sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam, pengendara menggunakan helm. Sementara itu, usia pengguna paling rendah 12 tahun,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post