Kaltengtoday.com, Kasongan – Polantas Polres Katingan memberikan teguran dan menertibkan pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan. Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, teguran ini terus dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Katingan. Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih atau (Over Dimension dan Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.
“ Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” Katanya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga : Dukung Pemasangan Spanduk Larangan Truk ODOL Melintas Jalan Dalam Kota
Disisi lain, tindakan ini untuk mengantisipasi rawan kecelakan, terutama pada jalan-jalan dalam kota dan sepanjang jalur Hampalit menuju Kasongan. Pemantauan serta penyebaran penertiban ini dipusatkan pada lokasi rawan terjadinya kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut km 13 arah Kasongan – Hampalit.
” Sehingga rawan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat dampak muatan truk odol dapat diminimalisir. Hasilnya, tentu mengurangi resiko munculnya jalan berlubang yang sering dilalui para pengendara,” Jelasnya.
Baca Juga : Truk Odol Lalui Ruas Tewah dan Tahura Truk Odol Timbukan Kerusakan
Dengan demikian, ada tindakan tegas yang diberikan kepada pengendara odol maupun pemilik muatan. Sehingga, ada efek jera ketika mengoperasikan muatan yang berlebihan. Selain itu, diharapkan dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama saat melintasi jalan rusak. [Red]
Discussion about this post