Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, menertibkan dan memberikan sosialisasi terhadap taksi dan travel ilegal yang masuk di kawasan Bandara Tjilik Riwut setempat.
Baca juga : Dishub Kota Palangka Raya Kembali Amankan Juru Parkir Ilegal
“Sudah tidak ada masalah. Dan dari hasil pertemuan kami minggu lalu dengan Dishub Provinsi, Angkasa Pura dan Bidang AS di Hotel Aquarius yang sudah kami sosialisasikan bersama terkait aturan angkutan, travel dan angkutan online di bandara,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Jum’at (21/10/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP 100 / XI / 1985, tentang peraturan dan tata tertib bandara, taksi dan angkutan umum lain dilarang berpangkalan dan mengangkut penumpang di atau dari bandar udara kecuali bagi yang mendapat izin dari kepala bandara.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI no PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Baca juga : Dishub Kota Palangka Raya Lakukan Perawatan Traffic Light
“Pada Pasal 11 menyebutkan, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” ucapnya.
Keberadaan taksi atau travel ilegal tersebut, dinilai dapat membuat taksi-taksi bandara yang resmi menjadi terganggu serta kehilangan penumpang.
“Untuk itu masyarakat saya minta agar dapat memanfaatkan taksi bandara yang resmi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post