kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan memberi teguran kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di jalan Revolusi Kasongan. Sehingga, ada tindakan penertiban dan peringatan kepada masyarakat yang memiliki bangunan tersebut.
” Berdasarkan laporan bahwa ada bangunan yang melanggar. Dengan gerak cepat, kemudian anggota menuju ke lokasi tersebut dan kemudian menjelaskan aturan yang berlaku di kabupaten Katingan, ” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga :Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Di Katingan Baik
Menurutnya, memang di jalan Revolusi merupakan kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan bantaran sungai Katingan. Bahkan, area ini berada di area pasar tradisional di Kota Kasongan.
” Maka, aktivitas masyarakat di sana kebanyakan di sektor perdagangan dan pusat pertokoan. Sehingga, pihak kami meminta para warga yang membangun bangunan agar tertib dan tidak melanggar, ” Jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat jika ingin berdagang dan menjalankan kegiatan perekonomian. Namun, bangunan yang didirikan sebagai tempat usaha jangan sampai bersifat sembarawut dan sampai dibangun hingga ke bahu jalan.
Baca Juga :Pemeriksaan Pemasyarakatan Diterapkan
” Artinya, penataan kota Kasongan ini menjadi tidak baik kelihatannya. Sehingga, langkah-langkah penertiban dengan turun ke lapangan merupakan tindakan yang preventif namun tetap mengajak masyarakat dengan humanis, ” Jelasnya.
Dengan demikian, ketika turun ke lapangan Satpol PP meminta masyarakat untuk memindahkan bangunannya dengan tidak menutup drainase dan bahu jalan. Sehingga, tidak mengganggu arus lalu lintas dan saluran drainase yang ada di kawasan padat tersebut. [Red]
Discussion about this post