Kalteng Today – Buntok, – Asik menyetrum ikan di Sungai Hantasan Kelurahan Rantau Kujang, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) seorang pria berinisial MG (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga asli Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, tertangkap tangan saat personel di lapangan tengah melaksanakan patroli air pada hari Jumat (11/6) pukul 03.00 WIB kemarin.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ipda Ihsan Tio Basir, S.Tr.K., menjelaskan, saat itu pihaknya melihat ada seseorang dengan cahaya lampu yang diduga melakukan tindak illegal fishing.
Melihat demikian, maka petugas mencoba mendekati dan setelah didekati orang tersebut berupaya melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku terpaksa digiring ke Polsek Jenamas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek kepada awak media, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga :Â Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Menjual Merkuri Ilegal Ke Penambangan Emas di Murung Raya
Masih dikatakan Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu kelotok ces warna abu-abu bermesin merk Vanguard 9 HP warna hijau tangki hitam.
Kemudian satu buah generator Merk Yamamax GX 200 warna biru, satu buah stik kawal rakitan dengan gagang bambu, satu buah baskom warna hitam, dua buah jerigen dan ikan gabus atau haruan sebanyak kurang lebih 15 kilogram.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 85 Jo pasal 9 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara. [Red]
Discussion about this post