kaltengtoday.com, Kapuas – SH (30) warga Kelurahan Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng harus berurusan dengan polisi
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas, Rabu 16/11/2022 sekitar pukul 11.30 WIB karena kedapatan menjual obat terlarang daftar G yang mengandung narkotika sebanyak 970 butir dan 500 butir obat tanpa merek berlogo SL,
Baca juga : Cerita Pelaku Jual Sabu : Untuk Biaya Pengobatan Ibu
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan, kasus ini,terungkap adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkotika yang sudah meresahkan warga di Kelurahan Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung sehingga membuat keresahan warga.
“Setelah mendapat informasi,kami langsung bergerak setelah dipastikan sesuai dengan ciri ciri sesuai dengan target langsung dilakukan pengeledahan di rumah tersangka SH,”terangnya, Minggu 20 November 2022
Barang bukti yang didapat berupa bukti berupa 970 obat tanpa merk Narkotika Jenis Karisoprodol 500 butir obat tanpa merk berlogo SL, 1 lembar kantong plastic warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam merk RIPCURL.
Baca juga : Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Sei Hanyo
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Dalam kasus ini paku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[Red]
Discussion about this post