kaltengtoday.com – Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan dibantu Tim Buser Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, mengamankan seorang pria karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, disebuah rumah Jalan Barito Raya, Desa Baru, RT 004 RW 002 pada Selasa, 18 Pebuari 2020 sekitar pukul 18.34 WIB.
Pelaku berinisial NF (40), merupakan warga Desa Manduyan, RT.01, RW.01, Kelurahan Tambaruntung, Kecamatan Candi Laras Utara, Kalimantan Selatan.
“Pelaku telah kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melaluli Kapolsek Dusun Selatan IPDA Ahmad Wira kepada kaltengtoday Kamis, 20 Febuary 2020.
Ia membeberkan, berdasarkan informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang Bandar narkoba di Desa Baru. Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, sejumlah polisi berpakain sipil pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, bahwa laporan masyarakat itupun benar adanya. Tidak mau tunggu lama, sejumlah petugas dilengkapi senjata laras pendek pun langsung melakukan penangkapan.
“Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan empat paket barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kota rokok,” ungkap dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, empat paket narkoba jenis sabu, dan satu handphoneMerk Nokia warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, pelaku dibidik pasal 112 Ayat 1 Atau Pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
UD-KT














Discussion about this post