Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang beredar di media sosial dan meresahkan warga beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024) pagi.

“Seorang pemuda berinisial AJ (30) kami amankan pada Hari Selasa kemarin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas Elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca Juga : Waspada Penipuan, Kembali Beredar Nomor dan Akun Palsu Mengatasnamakan Pj Sekda Jufriansyah
Kompol Ronny M. Nababan membeberkan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan Gas Elpiji dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji.
“Namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” tuturnya.
Baca Juga : Terduga Pelaku Penipuan dan Pengancaman Tabung Gas LPG di Amankan Satreskrim Polresta Palangka Raya
Kompol Ronny melanjutkan, Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post