Kalteng Today – Sampit, – Mantan Kades Parebok AS (54) ditangkap Polsek Jaya Karya atas dugaan Keterlibatan Sabu.
Tersangka ditangkap pada Kamis, (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Jalan Desa Parebok Rt 003 Rw 001 Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, Kalteng.
Penangkapan terhadap tersangka atas laporanDasar : LP / 11 / IX / 2020 / KALTENG / RES KOTIM / SEK JAYA KARYA, tgl 10 September 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan masyarakat.
Kronologinya sewaktu petugas Piket dari Polsek Jaya Karya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terlapor ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Jelasnya, Jum’at (11/8).
Kemudian Anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan terhadap Terlapor yang kemudian mengamankan terlapor yang berada dirumahnya yang berada di Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ungkapnya.
Baca Juga : Obat Keras Bernilai Rp. 4,8 Miliar Dimusnahkan BNNP Kalteng
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 34 (tiga puluh empat) bungkus bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 11,42 (sebelas koma empat dua) gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam 1 (satu) lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (buah) handphone VIVO warna hitam dan 1 (satu) botol urine, Paparnya.
Tindakan Kepolisian yakni mengamankan Terlapor dan barang bukti catat saksi, Membuat Laporan Polisi.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post