Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polsek Pahandut berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang pria berinisial FR (40) yang menjadi tersangka kasus pencurian.
Proses penyidikan yang telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap tersebut, akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II.
Baca juga : Ini Kasus Empat Napi Yang Kabur
“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap tersangka FR telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskannya, kasus pencurian yang dilakukan tersangka FR, terjadi pada Kamis, 5 Januari Tahun 2023 lalu pada salah satu kamar perawatan pasien di rumah sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone dan uang tunai Rp 50 ribu milik keluarga pasien.
“Kemudian yang bersangkutan kami amankan untuk dilakukan penahanan hingga penyidikan di Mapolsek Pahandut,” ucapnya.
Baca juga : Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Desa Datah Kotou
Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka FR pun terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun jika suatu saat kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka kami siap melakukannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post