Kalteng Today – Kasongan, – Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan (curat), yang dilakukan oleh tersangka berinisial RA (34 ) dan YB (27) yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasongan, Kamis(4/02/2021).
Setelah berkas perkara kasus curat yang terjadi pada Tanggal 10 Desember 2020 di KM. 14, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan telah dinyatakan P-21, penyidik Satreskrim Polres Katingan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum M. Karyadie SH sebagai Jaksa penuntut umum dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta. Tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih dahulu kedua tersangka di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas kereng pangi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
Baca Juga: 3 Ribu Masker Dibagikan Danrem 102 Panju Panjung Saat Ke Barito Selatan
“Selanjutnya perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” jelas Kasat Reskrim. [Red]
Discussion about this post