kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500 Juta dari terpidana Ripansyah Alias Isah Bin Ramli. Penyerahan itu berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15.40 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyerahan ini diwakilkan oleh pihak keluarga telah dalam melakukan pembayaran uang denda.
Baca juga :Â Kecelakan di Jalan Tjilik Riwut Kasongan, Pick Up Angkut Buah Sawit Tabrakan dengan Sepeda Motor
” Dasarnya mengacu dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor. 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn Tanggal 11 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana menguasai hasil penambangan di kawasan yutan tanpa
perizinan berusaha atas nama terdakwa terpidana Ripansyah,” Ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Ia menegaskan, perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 30 Juni 2021 menyatakan terpidana dijatuhi pidana uang denda sebesar Rp. 500 juta. Sehingga, pembayaran uang denda diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
Baca juga :Â Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka
” Kemudian pihak keluarga telah menerima bukti penyetoran atas pembayaran uang denda tersebut. Pembayaran uang denda tersebut dinyatakan lengkap dan resmi, ” Jelasnya.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Katingan akan menyetorkan pembayaran pengembalian uang denda
tersebut ke Kas Negara. Penyetoran ke kas negara dari perkara ini sudah dipertegas melalui putusan yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. [Red]
Discussion about this post