Kalteng Today – Kapuas, – Perlakuan aksi bejat ayah tiri IN(40), kepada korban KH(14),dari usia delapan hingga korban usia 13 tahun baru korban disetubuhi pelaku berulangkalu saat kondisi tempat kontrakan Barak di kawasan Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dulu saat korban masih usia 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Winowo di ruang kerjanya,Selasa(11/8/2020).
Setelah itu lanjut Tri, pelaku gencar melakukan aksi bejatnya ada saat korban berusia 13 tahun dengan berhubungan intim layaknya suami isteri dan itu lakukan berulang ulang di usia 14 tahun tetap dilakukan hingga korban harus mengandung 8 bulan.
“Korban dalam keadaan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena diancam akan membunuh ibunya,” ungkap AKP Tri.
Baca Juga:Â Bejat! Ayah Ini Tega Hamili Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan
Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kota Waringin Barat itu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mendapat untuk mendapat keterangan lebih lanjut apakah isteri pelaku, ibu dari korban mendapat ancaman secara pisikis dari pelaku.
“Kita akan telusuri apakah ibu korban mendapat intimidasi dari pelaku secara pisikis (secara mental), karena perbuatan ini sudah dilakukan pelaku berulang ulang,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post