kaltengtoday.com, Sampit – Diduga memiliki Narkotika jenis sabu F (31) tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui sebagai pengedar sabu. Pelaku diamankan oleh Polsek Ketapang di Gang H Jumran Jalan Pramuka Kelurahan Sawahan Kecamatan Baamang, Kotim.
Baca juga : Peredaran Sabu di Kampung Ponton Diduga Masih Masif
Kapolsek Ketapang, AKP Rizal Fazrul Wahyudi melalui Kanit Reskrim Ipda R Simangunsong membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap pada Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian ada juga salah satu pelaku yang ditangkap bersama pelaku yakni MA yang ditangkap usai menangkap oknum Honorer tersebut,”jelasnya, Kamis 2 Februari 2023.
“Dari tangan kedua pelaku ini diamankan 3 paket sabu seberat 2,13 gram, uang Rp 3 juta dan timbangan digital. Barang haram yang dimiliki oleh oknum tenaga honorer ini berasal dari tangan MA. Kini kedua pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut,”katanya.
Baca juga : Awal Tahun, 6 Ons Sabu Diamankan dari tangan MR
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami juga menghimbau kepada warga agar bisa menjauhi narkotika alias narkoba ini,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post