Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reses Narkotika Polres Kapuas berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan miliki sabu .Dua pemuda itu DR (30) dan H (29) ,warga Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/1/2021) pukul 21.00 dan pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan,berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat peredaran Narkotika jenis sabu sangat meresahkan warga , setelah dilakukan penelusuran , anggota berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku kita amankan di depan Home Stay Jalam Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,”ucap Kasat Narkoba Iptu Subandi,Minggu(31/1/2021).
Subandi menjelaskan,dari tangan tersangka diamankan barang haram berupa narkotika jenis sabu (satu) Buah Plastik Klip Kecil masing-masing berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,26 gram (plastik+kristal),satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, satu Buah Hp merk Realme II warna biru,satu Buah celana pendek Jeans tanpa merk, satu Buah kotak rokok merk Sampoerna Methol, dan satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan No.Pol KH 5154 U.
Baca Juga:Â Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Laung Tuhup
“Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post