Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Terlibat Terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan oknum polisi berinisial AKS berpangkat Brigadir Polisi resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Polda Kalimantan Tengah.
Oknum polisi berinisial AKS tersebut merupakan personil dari Polresta Palangka Raya diberhentikan dengan tidak hormat setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers, Senin (16/12/2024) Pukul 14.00 WIB di Mapolda setempat.
Baca Juga : Â Oknum Polisi Polresta Palangka Raya Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan
“Untuk oknum tersebut sudah dilakukan sidang kode etik profesi dan secara resmi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” Kata Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat di wilayah Kabupaten Katingan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 13 saksi.
Dari hasil penyelidikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian dari Polresta Palangka Raya dan satu terduga pelaku berinisial H yang awalnya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga : Â Polres Bartim Ungkap Kasus Pembunuhan di Bangi Wao
Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap oknum tersebut dan menetapkan sebagai tersangka oknum polisi dan H yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Dengan barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post