Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Terlibat Kasus Pembunuhan Brigpol AKS Resmi Diberhentikan Dan Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
16/12/2024
A A
Terlibat Kasus Pembunuhan Brigpol AKS Resmi Diberhentikan Dan Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi saat digiring petugas Provos Polda Kalteng.(Foto Kalteng today)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Terlibat Terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan oknum polisi berinisial AKS berpangkat Brigadir Polisi resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Polda Kalimantan Tengah.

Oknum polisi berinisial AKS tersebut merupakan personil dari Polresta Palangka Raya diberhentikan dengan tidak hormat setelah dilakukan sidang kode etik profesi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers, Senin (16/12/2024) Pukul 14.00 WIB di Mapolda setempat.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polresta Palangka Raya Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan

“Untuk oknum tersebut sudah dilakukan sidang kode etik profesi dan secara resmi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” Kata Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat di wilayah Kabupaten Katingan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 13 saksi.

Dari hasil penyelidikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian dari Polresta Palangka Raya dan satu terduga pelaku berinisial H yang awalnya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Polres Bartim Ungkap Kasus Pembunuhan di Bangi Wao

Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap oknum tersebut dan menetapkan sebagai tersangka oknum polisi dan H yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dengan barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. [Red]

Tags: Kota Palangka RayaOknumPembunuhanPolda Kalteng

Baca Juga

Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK

Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK

11/02/2026

...

Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten

Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten

11/02/2026

...

Dukung Layanan Listrik Andal, Pemprov Kalteng Buka Kegiatan PDKB PLN

Dukung Layanan Listrik Andal, Pemprov Kalteng Buka Kegiatan PDKB PLN

11/02/2026

...

Pra Rekonstruksi Digelar, Polisi Telusuri Kronologi Kematian Pria di Bukit Batu

Pra Rekonstruksi Digelar, Polisi Telusuri Kronologi Kematian Pria di Bukit Batu

11/02/2026

...

BPBD Damkar Bartim Klarifikasi Soal Penghargaan Terhadap Perusahaan : Murni Karena Partisipasi Pemberian Bantuan Pada Korban Bencana

BPBD Damkar Bartim Klarifikasi Soal Penghargaan Terhadap Perusahaan : Murni Karena Partisipasi Pemberian Bantuan Pada Korban Bencana

11/02/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK
Berita

Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK

11/02/2026
Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten
Berita

Teras Narang Desak Penegakan UUPA Secara Murni dan Konsisten

11/02/2026
Dukung Layanan Listrik Andal, Pemprov Kalteng Buka Kegiatan PDKB PLN
Berita

Dukung Layanan Listrik Andal, Pemprov Kalteng Buka Kegiatan PDKB PLN

11/02/2026
Pra Rekonstruksi Digelar, Polisi Telusuri Kronologi Kematian Pria di Bukit Batu
Berita

Pra Rekonstruksi Digelar, Polisi Telusuri Kronologi Kematian Pria di Bukit Batu

11/02/2026
BPBD Damkar Bartim Klarifikasi Soal Penghargaan Terhadap Perusahaan : Murni Karena Partisipasi Pemberian Bantuan Pada Korban Bencana
Berita

BPBD Damkar Bartim Klarifikasi Soal Penghargaan Terhadap Perusahaan : Murni Karena Partisipasi Pemberian Bantuan Pada Korban Bencana

11/02/2026
Staf Khusus Presiden Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif Kalteng
Berita

Staf Khusus Presiden Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif Kalteng

11/02/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.