Kalteng Today – Sampit, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat (PPR) meminta kepada DPRD Kotim untuk segera melakukan sidak beserta pihak-pihak berkompeten untuk menghentikan kegiatan bongkar muat CPO di pelabuhan yang tidak memenuhi standar persyaratan.
“DPRD Kotim harus tegas kepada seluruh pelabuhan bongkar muat CPO, sebelum melakukan bongkar muat harus melengkapi peralatan pengamanan yang wajib dimiliki oleh setiap pelabuhan,” kata Audy, Sabtu 7 Agustus 2021.
Menurutnya tumpahan minyak CPO yang terjadi di pelabuhan bagendang hingga mencemari sungai mentaya tersebut akibat dari aktivitas bongkar muat CPO dari pelabuhan ke kapal tongkang yang tidak memenuhi standar persyaratan yang harus dimiliki pihak perusahaan.
Standar persyaratan tersebut antara lain pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas bongkar muat harus menyiapkan OIL BOOM (Alat Pelokalisir) apabila terjadi kebocoran minyak CPO ke sungai sehingga meminimalisir pencemaran lingkungan.
“Nah hal itu yang harus diperhatikan pihak perusahaan apakah sudah dilakukan atau justru sebaliknya tidak memiliki namun tetap melakukan kegiatan aktivitas bongkar muat dari pelabuhan ke kapal tongkang,” ungkap Audy.
Aktivis senior di Kabupaten Kotawaringin Timur ini menyarankan kepada DPRD dan pihak terkait yang memiliki otoritas terhadap kepelabuhanan untuk mengecek secara detail aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut guna mengetahui perusahaan mana yang tidak memenuhi standar persyaratan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kotim Temukan Adanya Dugaan Limbah CPO di Sungai Mentaya
“Hentikan dulu kegiatan, sampai masing-masing perusahaan memenuhi persyaratan yang memang harus mereka miliki, jangan dengarkan kalau sesama pengusaha saling lempar alasan untuk menghindar dari sumber pencemaran tersebut, yang jelas ada pencemaran CPO berarti ada sumber asal mula pencemaran, dan sumbernya jelas dari pelaku kegiatan bongkar muat CPO di tepian sungai mentaya,” jelas Audy.
Ia menambahkan, DPRD dan pihak-pihak yang berwenang dalam urusan kepelabuhanan harus berani dan tegas, hentikan kegiatan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan bongkar muat CPO, jangan menunggu muncul permasalahan baru bertindak,” Demikian Audy.[Red]
Discussion about this post