Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Penetapan tarif rombong resmi/booth yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Ruang Taman Hijau (RTH) Nansarunai, Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, sempat menuai reaksi warga Barito Timur.
Di media sosial, mereka ramai mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut. Khususnya kenapa sampai dipatok harga Rp 6,5 juta per pedagang
Bahkan Ketua Komisi II DPRD Kab Bartim Wahyudin Noor SP MP, sampai menyatakan hendaknya penetapan harga jangan sampai memberatkan PKL. Karena mereka adalah pedagang kecil dengan pendapatan pas-pasan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kab Bartim, Forty Rickyanou, melalui rilis pers tadi (Kamis, 24/3) menjelaskan bahwa harga Rp 6,5 juta per booth/pedagang adalah sudah melalui kesepakatan.
“Pada pertemuan bulan Pebruari 2022, antara Disbudparpora Bartim selaku pengelola taman, dan para PKL yang berjualan di sana, sudah disepakati bersama. Tahap 1 kami prioritaskan untuk mereka yang sudah lama berjualan di situ. Dan tahap 2 bagi masyarakat umum yang ingin membuka usaha di sana, dengan ketentuan yang berlaku,” demikian dikatakan Forty.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Akan Relokasi 104 PKL ke Lapak Resmi
Sementara seorang pedagang yang ditemui, sepertinya enggan memaparkan panjang lebar. Menurutnya, sebagai pedagang yang mencari nafkah di situ, ia menurut saja apa yang menjadi kesepakatan bersama.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Akan Relokasi 104 PKL ke Lapak Resmi
“Belum juga kami ada pungutan pak. Paling retribusi rutin untuk kebersihan saja. Dan itu wajar menurut kami,” ucap ibu tua yang mengaku asal Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan sudah berjualan di Tamiang Layang, sejak tahun 1980an itu. [Red]
Discussion about this post