Kalteng Today – Sampit, – Kurniawan alias Eka hanya bisa gigit jari dan tertunduk diam saat Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pria 43 tahun ini atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap pada Kamis, (21/1) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah barak di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari tangan pria paruh baya ini , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,50 (satu koma limapuluh) gram, 1 (satu) lembar plastik Snack merk Lays, 1 (satu) lembar kertas tissue, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna Hitam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, jelasnya, Jum’at (22/1).
Baca Juga:Â Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi
Seluruh barang yang ditemukan petugas kepolisian waktu itu diakui adalah milik pelaku sendiri. “Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutupnya. [Red]
Discussion about this post