Kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku terduga sabu berinisial SD (42). Pelaku diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tengku Gembo Rt.003 Rw.001 Kelurahan Kota Besi Hilir Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di depan rumahnya. Dia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari Satresnarkoba Polres Kotim. Jelad Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Minggu (17/10).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak plastic kecil yang dibalut dengan lakban warna hitam.
Baca Juga :Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Tiga Budak Sabu
Kemudian, 1 (satu) pack plastic klip transparan kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Putih dan Uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
Baca Juga :Â Polres Kotim Akan Fasilitasi Pecandu Narkoba Untuk Rehabilitas
Semua barang yang ditemukan diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post