Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas menunjukan keseriusannya dalam memberantas sindikat peredaran gelap narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kapuas.Telah meringkus diduga dua orang pria berinisial S (44) Dan B (46) di Jalan Kali Anjir Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalteng, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,09 Gram. Pada Selasa 4 Februari pukul 12.00 WIB,
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. mengakui penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,
Baca Juga : 2 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
“Anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka,”kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Kamis 6 Februari 2025.
Kasat Narkoba mengatakan,bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,”ungkapnya
Subandi menjabarkan,dalam penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci, 1 buah handphone merk VIVO Y66 warna putih, 1 buah handphone merk VIVO 2019 warna biru Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba juga turut diamankan.
Baca Juga : Polres Kapuas Siapkan 469 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat. [Red]
Discussion about this post