Kalteng Today – Sampit, – AF ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Buntok, tepatnya di Pasar Kramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim pada Senin, (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pria 29 tahun tersebut. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki narkotika jenis ganja. Jelasnya, Selasa (20/10)
Setelah mendapatkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan. Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. “Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ucapnya.
Baca Juga:Â Polres Kotim Amankan Pemuda 20 Tahun Diduga Terlibat Sabu
Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post