kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Polisi dari Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila atau pencabulan anak dibawah umur dengan usia 28 bulan, yang dilakukan pelaku berinisial MS berusia 20 tahun. Mirisnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gumas, pada Rabu (25/1) lalu
Baca juga : Berawal dari Game Online, Gadis Cempaga Jadi Korban Asusila
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra saat merilis kasus tersebut mengatakan kronologis kejadian berawal, kala itu orang tua korban menitipkan anaknya itu dengan tetangganya yakni MS, yang mana disitu korban sedang berada di rumahnya.
Dititipkannya anak tersebut, lanjut Asep, karena memang orang tua korban dan pelaku sudah kenal dekat serta memang berada di lingkungan dari mereka juga.
Sehingga orang tua korban tidak berpikir atau tidak mungkin adanya terjadi hal yang macam-macam tetapi yang terjadi yaitu terjadinya tindakan (mohon maaf-red) yang tidak pantas dilakukan atau perbuatan asusila.
“Motif awal, pelaku saat itu dipengaruhi minum minuman beralkohol atau mabuk, sehingga ada niat pelaku yang macam-macam, dan sekarang ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Asep Bangbang Saputra, Rabu (1/2).
Baca juga : Hukum Berat Pelaku Kejahatan Asusila
Sedangkan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres lulusan Akpol Tahun 2003 ini menyebut, ada satu lembar kaos dalaman anak warna putih list kuning bergambar, satu lembar celana pendek anak warna biru bertali.
Kalau pasal untuk disangkakan, katanya, yakni pasal 82 ayat I UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan untuk MS sebagai pelaku asusila ini nanti, akan dipidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post