Kalteng Today – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan terduga kasus sabu berinisial SK pada Jum’at, (2/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Ketapi 1 Rt 013 Rw 003 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terduga kasus sabu tersebut.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,86 (empat belas koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru 1 (satu) lembar plastik klip merk ZIPIN,”jelasnya, Jum’at (2/10).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat. Kemudian petugas berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti.
“Dari informasi bahwa pelaku tersebut adalah residivis perkara narkotika dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,”tegasnya.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pengedar Dan Pengguna Sabu di Kabupaten Kapuas
Pada saat diamankan, pelaku berada dipinggir jalan. Kemudian meletakan sesuatu di atas rumput yang berada tidak jauh dari terlapor berdiri, setelah diamankan.
Dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat terlapor meletakan sesuatu dan ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diakui terlapor miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Paparnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post