Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki riwayat kesejarahan panjang.
“Termasuk ketika era reformasi muncul desentralisasi sebagai wujud mendorong otonomi daerah yang memberikan rasa keadilan serta kesempatan daerah-daerah dalam keterlibatan penuh mewujudkan pembangunan wilayahnya,” kata Teras Kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Dalam dinamika politik nasional, Teras menjelaskan, adanya UU Cipta Kerja malah cenderung menguatkan resentralisasi.
Baca Juga :Â Penyegelan Pabrik oleh Ormas, Teras Narang Ingatkan Pentingnya Ketaatan Hukum
“Oleh karena itu, bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, kami melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke beberapa provinsi,” ucapnya.
Kunker ini menurutnya, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (19/5/2025) lalu, khususnya untuk melihat praktik pelaksanaan dan tantangan dari UU Pemerintahan Daerah saat ini.
“Ada beberapa masukan yang diharapkan dari pemerintahan daerah, baik dari gubernur maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tutupnya.
Salah satunya, untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Termasuk dari Kalteng, perspektif dan usulannya sangat diharapkan bagi perbaikan legislasi tentang pemerintahan daerah ke depan.
“Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam momen ini juga menyampaikan seputar tantangan dalam memimpin pemerintah daerah serta harapan akan distribusi berkeadilan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan alam di daerah,” ungkapnya.
Begitu pun pemangku kepentingan lain menyampaikan menurut Mantan Anggota Gubernur Kalteng ini, catatan masukan, perspektif, serta harapannya.
Baca Juga :Â Teras Narang Dorong Pemangku Kepentingan Serius Perjuangkan Generasi Unggul
“Bersama seluruh kolega tim pemantauan dan peninjauan yang hadir dan diterima di Kalteng, disampaikan apresiasi pada pemerintahan daerah atas poin-poin masukannya yang berharga,” jelasnya.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, pimpinan DPRD, serta seluruh jajaran dan pemangku kepentingan, ia mengharapkan masukan yang pihaknya terima, bisa memberi dukungan berarti dalam menghadirkan produk legislasi yang akan memajukan daerah kedepannya. [Red]
Discussion about this post