Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Teras Narang Tanggapi Putusan MK Soal Persyaratan Ambang Batas Calon Peserta Pilpres

by Mulia Gumi
06/01/2025
A A
Teras Narang Tanggapi Putusan MK Soal Persyaratan Ambang Batas Calon Peserta Pilpres

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) mendapat sorotan dari Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.

Menurut mantan Gubernur Kalteng ini, gugatan tersebut memuat petitum tentang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Selain itu, Pemohon dalam gugatan ini juga meminta agar presidential threshold pada Pasal 222 dinyatakan bertentangan dengan moralitas demokrasi,” kata Teras Narang kepada awak media, Senin (6/1/2025).

Baca Juga : Ini Tindak Lanjut Pemprov Kalteng Pasca Kedatangan Gibran Rakabuming Raka

Ia mengungkapkan, dalam putusan yang disampaikan hari ini di Jakarta, Kamis (2/1/2025), MK mengambil sikap yang akan mengubah konstelasi politik pada pemilu 2029 mendatang.

“Konsekuensinya norma hukum yang selama ini membuat pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya menjadi tak lagi berlaku,” terangnya.

Artinya, menurut Teras Narang, partai politik ke depan akan lebih leluasa mengusung calon atau pasangan calon Presiden serta Wakil Presiden untuk berkontestasi di pilpres.

“Dengan demikian rakyat diharapkan akan lebih punya peluang untuk memiliki calon-calon pemimpin beragam di masa depan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya melihat, kelompok pro demokrasi juga mesti mengawal putusan ini dengan turut mengawal kecenderungan partai politik yang abai pada aspirasi demokrasi.

Baca Juga : Relawan Prabowo-Gibran Pilih Dukung Fairid-Zaini Untuk Memimpin Palangka Raya

“Sebab pada praktiknya, pemilihan kepala daerah yang lalu, MK sejatinya juga memberi ruang lebih pada munculnya calon kepala daerah dengan membuka batasan persentase dukungan partai politik lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tuturnya.

Putusan ini, tegas Teras Narang, membuka ruang tampilnya banyak calon alternatif kepala daerah, yang tak lagi harus bersusah payah berkoalisi dan meningkatkan kerawanan permainan politik uang demi tiket kontestasi.

“Pun begitu, di beberapa daerah, tetap saja ada Pilkada yang mesti berhadapan dengan kotak kosong,” ucap Teras.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, putusan MK yang menghapus ketentuan Presidential Threshold ini, ia mengajak untuk menyambutnya dengan baik, mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.

“Sembari kita semua bangsa Indonesia terus membangun gerakan demokrasi lainnya yang lebih menyehatkan kehidupan publik,” tuturnya lagi.

Baca Juga : Potret Artis hingga Politikus Berkebaya Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Sebab demokrasi, menurutnya juga, tidak hanya soal rakyat memilih langsung atau tidak langsung, punya calon sedikit atau banyak.

“Demokrasi juga soal proses dan hasil yang berkualitas dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berkarakter kebangsaan yang kuat. Selain itu yang kita inginkan bukan semata demokrasi prosedural, tetapi yang kita inginkan adalah demokrasi Pancasila yang nyata, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang substansial dan berkeadilan,” pungkasnya. [Red]

Tags: Agustin Teras NarangKota Palangka RayaMKPilpres

Baca Juga

Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September :  Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

03/09/2026

...

Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

03/09/2026

...

Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan

Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan

02/09/2026

...

Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

02/09/2026

...

Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

01/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September :  Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
Berita

Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

03/09/2026
Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya
Berita

Gugatan Rp104 Miliar Masuk Babak Pembuktian, Tergugat Tantang PT BAP Buktikan Dalilnya

03/09/2026
Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Berita

Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan

02/09/2026
Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Berita

Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar

02/09/2026
Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa
Berita

Ujian Pemkab Seruyan Menjelang Tenggat 5 September Tuntutan Plasma Warga 4 Desa

01/09/2026
Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
Berita

Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP

01/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.