Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) mendapat sorotan dari Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.
Menurut mantan Gubernur Kalteng ini, gugatan tersebut memuat petitum tentang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Selain itu, Pemohon dalam gugatan ini juga meminta agar presidential threshold pada Pasal 222 dinyatakan bertentangan dengan moralitas demokrasi,” kata Teras Narang kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Baca Juga :Â Ini Tindak Lanjut Pemprov Kalteng Pasca Kedatangan Gibran Rakabuming Raka
Ia mengungkapkan, dalam putusan yang disampaikan hari ini di Jakarta, Kamis (2/1/2025), MK mengambil sikap yang akan mengubah konstelasi politik pada pemilu 2029 mendatang.
“Konsekuensinya norma hukum yang selama ini membuat pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya menjadi tak lagi berlaku,” terangnya.
Artinya, menurut Teras Narang, partai politik ke depan akan lebih leluasa mengusung calon atau pasangan calon Presiden serta Wakil Presiden untuk berkontestasi di pilpres.
“Dengan demikian rakyat diharapkan akan lebih punya peluang untuk memiliki calon-calon pemimpin beragam di masa depan,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya melihat, kelompok pro demokrasi juga mesti mengawal putusan ini dengan turut mengawal kecenderungan partai politik yang abai pada aspirasi demokrasi.
Baca Juga :Â Relawan Prabowo-Gibran Pilih Dukung Fairid-Zaini Untuk Memimpin Palangka Raya
“Sebab pada praktiknya, pemilihan kepala daerah yang lalu, MK sejatinya juga memberi ruang lebih pada munculnya calon kepala daerah dengan membuka batasan persentase dukungan partai politik lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tuturnya.
Putusan ini, tegas Teras Narang, membuka ruang tampilnya banyak calon alternatif kepala daerah, yang tak lagi harus bersusah payah berkoalisi dan meningkatkan kerawanan permainan politik uang demi tiket kontestasi.
“Pun begitu, di beberapa daerah, tetap saja ada Pilkada yang mesti berhadapan dengan kotak kosong,” ucap Teras.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, putusan MK yang menghapus ketentuan Presidential Threshold ini, ia mengajak untuk menyambutnya dengan baik, mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.
“Sembari kita semua bangsa Indonesia terus membangun gerakan demokrasi lainnya yang lebih menyehatkan kehidupan publik,” tuturnya lagi.
Baca Juga :Â Potret Artis hingga Politikus Berkebaya Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Sebab demokrasi, menurutnya juga, tidak hanya soal rakyat memilih langsung atau tidak langsung, punya calon sedikit atau banyak.
“Demokrasi juga soal proses dan hasil yang berkualitas dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berkarakter kebangsaan yang kuat. Selain itu yang kita inginkan bukan semata demokrasi prosedural, tetapi yang kita inginkan adalah demokrasi Pancasila yang nyata, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang substansial dan berkeadilan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post