Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil, akademisi dan perguruan tinggi, hingga sekolah dan desa, perlu dilakukan agar pada sisi lain kesadaran hukum juga tumbuh di masyarakat yang akan diatur oleh ketentuan hukum baru ini.
“Bagi yang masih merasa ada masalah, konstitusi kita membuka adanya uji materi melalui Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Konstitusi menurutnya juga memberikan hak kepada pihak yang mempunyai legal standing (kapasitas hukum), manakala menganggap ada pasal atau ayat dalam KUHP dan KUHAP ini masih bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945.
“Ini juga adalah perjuangan hukum yang dihormati dan diberi solusinya secara konstitusional,” ujarnya.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepada Kepala Desa Tempayung Keluarkan Pernyataan Sikap
Teras Narang mengajak untuk mengawal bersama, agar seluruh ketentuan hukum yang lahir dari hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru dapat berhasil guna dan berdaya guna.
“Dengan harapan agar semua ketentuan di mampukan membawa perubahan bagi tatanan masyarakat Indonesia yang lebih berkemanusiaan, adil dan beradab, serta maju sesuai cita-cita bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post