Adapun beberapa materi baru yang termuat dalam KUHAP tersebut, antara lain tentang Penguatan Hak Tersangka, Korban, dan Saksi.
Ini termasuk hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses hukum. Perlindungan saksi dan korban dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selanjutnya, prinsip keadilan restoratif, yaitu Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan fokus pada pemulihan korban dan perdamaian. Prinsip ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.
KUHAP mengatur pula tentang peran advokat. Mulai hak imunitas advokat; akses bukti dan dokumen; hingga komunikasi dengan tersangka.
KUHAP memuat juga tentang pengaturan pada saat proses pemeriksaan, yaitu wajib rekaman audio-visual dalam pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan pun mesti manusiawi dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Sementara tentang syarat penahanan kini diperketat dengan alasan yang lebih spesifik, seperti mengabaikan panggilan penyidik atau mengancam keselamatan saksi.
Baca Juga : Kapolres Kotim : Tegakan Hukum Sesuai KUHAP, Terutama Masalah Miras Ilegal
KUHAP ini mengatur pula tentang digitalisasi peradilan. Di mana secara prinsip ada ruang penggunaan teknologi digital dalam administrasi peradilan dan proses acara pidana.
Perubahan-perubahan yang akan mulai diberlakukan ini tentu diharapkan dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Namun, dalam implementasinya tentu perlu diawasi untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tetap terjamin,” ucapnya.
Menurutnya, agar seluruh ketentuan hukum yang baru ini memenuhi prinsip dasar keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum bagi semua, khususnya, masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut.
“Ini pekerjaan kita bersama tanpa terkecuali, dan untuk itu maka ketentuan yang baru ini pun saya harap disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah hingga dapat dipahami dengan baik,” tegasnya lagi.














Discussion about this post