Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menanggapi pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2026.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan prinsip nonretroaktif, yakni perkara sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara berikutnya tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
Lalu, Pemerintah juga telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah,1 Peraturan Presiden, dan beberapa aturan lainnya sebagai turunan dari kedua UU tersebut.
“Tentu adalah wajar dalam negara demokrasi, muncul pro dan juga yang kontra terhadap keberadaan kedua UU tersebut. UU juga memberikan ruang dan mekanisme bagi yang kontra untuk mengajukan keberatan, yaitu melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” kata Teras Narang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Menurut Teras Narang hal menarik dari UU baru ini adalah hadirnya beberapa norma baru yang tercantum dalam KUHP yang sudah berlaku, yaitu antara lain tentang norma hubungan seks di luar nikah.
Seperti, hubungan seks di luar nikah dalam ketentuan terbaru ini dapat dipidana hingga satu tahun penjara, meski dengan syarat hanya berlaku bila ada keluhan serta aduan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Baca Juga : BEM SI Wilayah Kalteng Kritik UU KUHAP
”Selanjutnya hal menarik yang perlu diperhatikan juga norma tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.
Lebih lanjut, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini dapat dipidana, namun mekanismenya ditegaskan sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan.
Selanjutnya KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, sebagai alternatif hukuman untuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Ada pula model pengaturan tentang Pengakuan Hukum Adat. KUHP baru membuka ruang bagi nilai-nilai hukum adat untuk dijadikan pertimbangan pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip hak asasi manusia,” terangnya.
Teras Narang menilai, KUHP baru ini juga secara tegas mengatur tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, yang memiliki fokus pada pemulihan korban, perdamaian, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
“Perlindungan Hak Tersangka dan Korban juga diatur dalam KUHP baru, memuat jaminan perlindungan hak tersangka dan korban. Termasuk hak untuk diam, hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban perekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Ditegaskannya, KUHP baru juga mengatur tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
“KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap korporasi dengan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan,” ujarnya lagi.
Selain KUHP, KUHAP yang juga mulai berlaku awal tahun ini, memuat beberapa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.














Discussion about this post