Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Teras Narang Tanggapi Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Nonretroaktif

by Mulia Gumi
09/01/2026
A A
Teras Narang Tanggapi Pemberlakuan KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Prinsip Nonretroaktif

Anggota DPD RI, Teras Narang. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menanggapi ‎pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2026.
‎
Selain itu, ‎pemerintah juga memberlakukan prinsip nonretroaktif, yakni perkara sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara berikutnya tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
‎
Lalu, ‎Pemerintah juga telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah,1 Peraturan Presiden, dan beberapa aturan lainnya sebagai turunan dari kedua UU tersebut.
‎
“‎Tentu adalah wajar dalam negara demokrasi, muncul pro dan juga yang kontra terhadap keberadaan kedua UU tersebut. UU juga memberikan ruang dan mekanisme bagi yang kontra untuk mengajukan keberatan, yaitu melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” kata Teras Narang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
‎
‎Menurut Teras Narang hal menarik dari UU baru ini adalah hadirnya beberapa norma baru yang tercantum dalam KUHP yang sudah berlaku, yaitu antara lain tentang norma hubungan seks di luar nikah.

Seperti, hubungan seks di luar nikah dalam ketentuan terbaru ini dapat dipidana hingga satu tahun penjara, meski dengan syarat hanya berlaku bila ada keluhan serta aduan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

Baca Juga : BEM SI Wilayah Kalteng Kritik UU KUHAP

‎”‎Selanjutnya hal menarik yang perlu diperhatikan juga norma tentang  penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini dapat dipidana, namun mekanismenya ditegaskan sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan.
‎
‎Selanjutnya KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, sebagai alternatif hukuman untuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
‎
“‎Ada pula model pengaturan tentang Pengakuan Hukum Adat. KUHP baru membuka ruang bagi nilai-nilai hukum adat untuk dijadikan pertimbangan pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip hak asasi manusia,” terangnya.
‎
Teras Narang menilai, ‎KUHP baru ini juga secara tegas mengatur tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, yang memiliki fokus pada pemulihan korban, perdamaian, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
‎
“‎Perlindungan Hak Tersangka dan Korban juga diatur dalam KUHP baru, memuat jaminan perlindungan hak tersangka dan korban. Termasuk hak untuk diam, hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban perekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
‎
Ditegaskannya, ‎KUHP baru juga mengatur tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

“KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap korporasi dengan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan,” ujarnya lagi.
‎
‎Selain KUHP, KUHAP yang juga mulai berlaku awal tahun ini, memuat beberapa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Agustin Teras NarangKota Palangka RayaKUHP

Baca Juga

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026

...

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026

...

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026

...

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

...

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

15/01/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan
Berita

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026
Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas
Berita

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026
Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman
Gaya Hidup

Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman

18/01/2026
5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi
Hiburan

5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi

17/01/2026
Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah
Berita

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026
Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus
Berita

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.