Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan masyarakat sangat butuh kinerja terbaik dari wakil rakyat dan daerah, dan tunjangan atau pun fasilitas negara, mesti dikembalikan pada rakyat dengan menunjukkan kinerja terbaik.
Ia mengungkapkan, adanya polemik soal tunjangan rumah untuk anggota DPR RI disorot oleh media massa beberapa waktu ini hari ini menurutnya tunjangan demikian selayaknya anggota DPD RI juga mendapatkan hal yang sama.
“Kami di DPD RI sendiri sekian lama tidak mendapatkan dukungan tunjangan perumahan. Bersyukur bagi yang memiliki rumah tinggal di Jakarta. Bagi mereka yang tidak, tentu saja mesti mencari rumah sewa atau apartemen sederhana di sekitar kantor untuk mendukung kerja-kerja di masa sidang,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga :Â Teras Narang Tanggapi Soal Kepemimpinan Baru DPD RI
Mantan Gubernur Kalteng ini menyampaikan, hal ini bukan tuntutan kemewahan, namun mengingat banyak anggota DPD RI datang dari daerah dan untuk berkegiatan sehari-hari di Jakarta, mereka tak mungkin menginap terus di hotel bila tak punya tempat tinggal.
“Bayangkan misalnya para kolega dari daerah-daerah mesti bekerja di Jakarta tanpa tempat tinggal, biaya penginapan di hotel tentu akan jadi beban anggaran lebih besar,” ucapnya.
Secara prinsip, menurut Teras, seluruh dukungan negara pada anggota DPR RI maupun DPD RI, adalah untuk kerja-kerja negara.
“Untuk memberi ruang agar kita yang mewakili rakyat serta daerah, sungguh bekerja optimal dan memberi kinerja terbaik bagi rakyat dan daerah. Itulah kerja-kerja untuk negara,” ujarnya.
Semua dukungan itu menurutnya lavi mesti dihitung cermat menurut asas keadilan. Dan, ia menilai selama ini, azas tersebut diterapkan misalnya dalam biaya perjalanan.
“Tak mungkin perjalanan anggota DPR RI atau DPD RI dari Jakarta ke Jawa Tengah, disamakan dengan perjalanan dari Jakarta ke Papua yang biayanya lebih mahal. Jadi tunjangan itu, pada prinsipnya punya ukuran dan standar yang memenuhi keadilan,” jelasnya.
Ia menekankan, agar rasa adil bagi rakyat, seluruh dukungan itu wajib dikembalikan pada rakyat lewat kerja-kerja yang mewakili kepentingan rakyat.
“Jangan malah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan saja,” ucapnya.
Baca Juga :Â Setiap Anggota DPD RI Mesti Paham Konsep dan Nilai Kebangsaan Indonesia
Teras juga menekankan, prinsip ini berlaku untuk semua yang dipilih rakyat, termasuk bagi calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada 2024 ini.
“Karena setiap fasilitas yang didapat dari atas nama rakyat, mesti dikembalikan lewat kerja-kerja sesuai fungsinya bagi rakyat,” sebutnya.
“Bagi eksekutif lewat eksekusi kebijakan pro rakyat, bagi wakil rakyat atau wakil daerah lewat rancangan kebijakan dan produk legislasi hingga pengawasan pelaksanaan UU yang dilakukan pemerintah. Semua mesti kembali manfaatnya, sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post