Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang memberikan pandangan akan pentingnya 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang strategis bagi masyarakat dan daerah.
Mantan Gubernur Kalteng ini menyampaikan sesuai ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.
Baca Juga :Â Teras Narang Dorong Setiap Desa Ajukan Permohonan Pengadaan Hutan Desa
Teras Narang menjelaskan, usulannya tersebut telah diutarakan dalam rapat di Komite II DPD RI untuk menentukan usulan RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029 mendatang, Selasa (9/7/2024) kemarin.
“Maka usulan saya agar didorong masuk Prolegnas yakni RUU Perubahan atas UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, ia juga mendesak agar RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera diproses menjadi UU.
“Usulan saya yang terakhir adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Baca Juga :Â Teras Narang Sebut Putra Daerah Miliki Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi
Dirinya menuturkan sangat berterima kasih pada para kolega yang menerima usulan tersebut. Dan, ketiga usulan tersebut menurutnya bersamaan dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang.
“Saya berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama parlemen yakni DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan hingga menjadi UU. Sebab bagaimanapun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum segera untuk diundangkan,” demikian Teras Narang. [Red]
Discussion about this post