kaltengtoday.com – Permasalahan konflik lahan yang terjadi di Provinsi Kalteng harus bisa diselesaikan dan permasalahan bisa selesai bila ada komunikasi antara pengusaha dan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah.
Penegasan ini dikatakan Ketua Komisi 1 DPD RI Agustin Teras Narang kepada wartawan seusai dialog dengan para pelaku perkebunan di Palangka Raya, Jumat , (20/12/2019).
Menurut Teras Narang, apapun permasalahanya kita harus berani untuk mencari penyelesaiannya, agar itu bukan hanya sekedar isu, itu bukan hanya sekedar kasus tetapi bagi kita wajib untuk bagaimana masalah itu bisa selesai.
“Konflik Pertanahan ini di Kalteng harus bisa segera diselesaikan karena disini menyangkut juga mengenai masalah kawasan, menyangkut juga mengenai masalah tata ruang, menyangkut juga mengenai masalah sertifikasi dan lainnya.” Kata dia.
Menurutantan Gubernur Kalteng dua periode (2005-2015)itu, Kalau misalnya terjadi permasalahan dengan saudara kita di Dayak misik, kita undang Dayak misik, kita dengar apa yang menjadi Keinginan mereka. Kita bisa menjadi jembatan agar terjadi penyelesaian sehingga harapan kita terjadi suasana yang kondusif.” Ujar Teras.
Sementara di satu sisi pengusaha juga ada kepastian di dalam bidang usahanya kemudian masyarakat ada kepastian yang terkait dengan masalah penghasilan dan untuk biaya-biaya kehidupan yang mereka .
“Pemerintah adalah fasilitator jadi dia memfasilitasi agar terjadi hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pengusaha yang dijembatani oleh pemerintah. ” jelas dia.
Makanya kata Teras ,tadi ditanya siapa yang mengomandani, saya katakan pemerintah. Pemerintah itu berjenjang, ada pemerintah provinsi , Kabupaten Kota , Camat ,lurah dan kepala desa.
“Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan itu harus bagaimanapun harus ada komunikasi.” Tegasnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan regulasi kita itu memang perlu ada harmonisasi sinkronisasi, karena disini ada kementrian kehutanan, kementrian pertanian, dan kementrian agraria dan tata ruang itu kan berbeda-beda.
“Misalnya terkait Plasma, mereka plasma didalam kementrian pertanian itu diluar izin, sedangkan didalam kementrian kehutanan itu harus didalam izin, nah ini yang perlu disinkronkan, itu yang pertama.” Ujar Rawing
Dan yang kedua kata Rawing ,perlu ada kejelasan tata ruang, itu harus, selama tata ruang itu abu-abu itu sulit, kemudian ketiga harus kejelasan kepemilikan lahan untuk petani, itu ada regulasi yang mengatur, oh petani itu harus memiliki 5 hektar atau 4 hektar kalau mau petani itu sejahtera.
“Ketiga sumber masalah ini yang harus kita sinkronisasi, karena konflik lahan itu sebetulnya karena tata ruang yang tidak jelas, regulasi yang tumpang tindih, dan sebagainya.” Tegas dia.
Yaya/Kony-KT














Discussion about this post