Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Upaya perlindungan, Pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang membutuhkan kolaborasi dan gerakan besar dari semua elemen masyarakat Indonesia.
“Sebab upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki tantangan besar dan berbagai kepentingan yang menyertainya,” kata Teras Narang kepada awak media, Selasa (18/3/2025).
Hal tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Teras Narang dalam momen Diskusi bertajuk “Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan”, yang digelar para sahabat di Indonesia Ocean Justice Initiative, pada Senin (17/3/2025) yang mendapat dukungan untuk mendesak Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) di tahun 2025 ini dibahas para pembuat undang-undang.
Baca Juga :Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
“Saya menyampaikan bagaimana tantangan dan dinamika politik dalam upaya menggolkan RUU MHA ini menjadi Undang-Undang. Ini perjuangan yang sudah berlangsung lama, dan dalam konteks legislasi berlangsung sejak 2008 lalu, namun rupanya tidak lagi terdengar gaungnya sejauh ini,” terangnya.
DPD RI pada usulan program legislasi nasional diungkapkannya, telah mendorong RUU MHA untuk didesakkan kembali pembahasan dan pengesahannya. Dan, sebagai perwakilan daerah Kalteng, ia dipercaya oleh pimpinan DPD RI menjadi Ketua Tim Kerja yang mendorong akselerasi RUU MHA bersama RUU lain yang menjadi prioritas bagi kemajuan daerah.
“Saya sampaikan pula bagaimana ketika saya menjadi Gubernur Kalteng “mendahului” amanah pengakuan masyarakat hukum adat di Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang belum turun menjadi Undang-undang. Bentuknya dengan membuat peraturan daerah hingga peraturan Gubernur yang memberdayakan elemen masyarakat adat di Kalteng,” ungkapnya.
Lebih luas dalam konteks global, pihaknya juga bersyukur bahwa sebelumnya telah didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menginisiasi berbagai agenda pembangunan.
“Termasuk inisiasi green policy, hingga Kalteng menjadi provinsi percontohan dalam program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++) yang dulu membuat Sekjend Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki Moon, sampai datang langsung ke Palangka Raya. Ini momen di mana Kalteng bisa masuk dan terlibat dalam perbincangan para pecinta lingkungan global yang isunya hari ini semakin relevan,” terangnya.
Baca Juga :Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Untuk itu, Teras Narang mengajak semua pihak berjejaring dan membangun gerakan besar bersama guna mendukung lahirnya RUU MHA. Sebagai bagian dari tim kerja di DPD RI, ia turut mendorong secara khusus para akademisi dan pemerhati masyarakat adat, dengan tanpa pengecualian, untuk turut pula mendukung upaya dan gerakan ini.
“Sekali lagi mari berjuang bersama bagi masyarakat hukum adat, bangsa, dan negara, agar masyarakat hukum adat agar tidak hanya diakui dan dihormati, tapi juga dilindungi dan diberdayakan menurut Undang-Undang,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post